Sekda Provinsi Bali Minta Pemda Turut Awasi Peredaran Obat dan Makanan 

Denpasar, Baliglobalnews

Pemerintah daerah harus turut berperan aktif dalam mendukung pengawasan obat dan makanan. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, saat membuka rapat koordinasi lintas sektor perkuatan pengawasan obat dan makanan yang dilaksanakan oleh BBPOM Denpasar, pada Selasa (23/1/2024).

Dewa Made Indra menyampaikan pengawasan terhadap obat dan makanan bukan hanya tugas BPOM. Pemerintah daerah wajib mendukung BPOM untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan yang ada di wilayahnya. Hal tersebut telah tertuang secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menyampaikan dalam UU No. 23 tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah disebutkan bahwa fragmentasi pengawasan obat dan makanan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Amanat itu juga tertuang dalam Inpres No. 3 Tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan serta Permendagri No. 41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah.

Dia juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap obat dan makanan harus dilakukan secara menyeluruh. Namun juga perlu dipilih sektor-sektor tertentu yang dianggap vital dan penting antara lain sekolah, pasar dan desa atau desa adat. Sosialisasi, kata dia, harus dilakukan di masing-masing sekolah untuk memastikan agar jajanan anak sekolah sehat dan aman dari bahan-bahan berbahaya. Sementara pengawasan pada pasar dilakukan mengingat pasar merupakan tempat menjual komoditi pangan olahan, obat tradisional hingga kosmetik tradisional. Sementara pada tingkat desa pengawasan dilakukan mengingat di dalam desa atau desa adat banyak terdapat proses produksi pangan namun tingkat keamanannya terhadap bahan-bahan berbahaya masih sangat rendah.

“Semuanya harus bisa menciptakan iklim dan juga budaya pangan yang aman, kosmetik yang aman dan obat-obatan tradisional yang aman,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, Pemerintah Pusat melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan memberikan dana alokasi khusus nonfisik kepada pemerintah daerah. Bantuan itu diarahkan untuk peningkatan kapasitas daerah untuk fungsi pengawasan obat dan makanan terutama dalam peningkatan kualitas UMKM untuk memastikan keamanan produk dan obat tradisional serta pemenuhan persyaratan izin berusaha. (bgn003)24012402

sekdaprovinsibali
Comments (0)
Add Comment