Sekda Dewa Indra Serahkan Bantuan Kursi Roda dari Dewan Korpri Bali di Yayasan Bunga Bali

Denpasar, Baliglobalnews

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri menyerahkan bantuan 100 buah kursi roda bantuan dari Dewan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Provinsi Bali kepada Yayasan Bunga Bali di Kantor Yayasan Bunga Bali, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Jumat (24/11/2023). Bantuan tersebut diterima perwakilan penerima bantuan yang disaksikan oleh Ketua Yayasan I Gusti Bagus Alit Putra.

Sekda Dewa Indra mengaku terharu dan bangga bisa ikut menggerakkan organisasinya untuk turut berpartisipasi membantu masyarakat yang membutuhkan. “Hal ini juga menjadi harapan kami agar organisasi kami bisa berguna bagi masyarakat,” ujarnya yang dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Pelaksana BPBD I Made Rentin dan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Luh Ayu Aryani.

Sekda berharap bantuan berupa kursi roda ini bisa meringankan dan berguna bagi teman-teman disabilitas yang membutuhkan. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengatakan akan berupaya lagi untuk menggalang bantuan sehingga bisa disalurkan kembali tahun berikutnya.

“Saya harap Yayasan Bunga Bali tidak surut semangatnya beryadnya kepada teman-teman disabilitas kita, karena itu sangat membantu kami jika ingin menyalurkan bantuan. Dan ke depan saya juga berharap kami Dewan Pengurus Korpri bisa terus solid bergerak sehingga bisa terus berpartisipasi membantu teman-teman yang membutuhkan,” katanya.

Pada pagi itu apresiasi juga disampaikan oleh Komunitas Disabilitas Bangli yang diwakili oleh Komang Rupawan. Dia menyatakan bantuan yang disalurkan melalui Yayasan Bunga Bali akan langsung disalurkan kepada teman-teman di Bangli. Menurut dia, ada satu keluarga dengan tiga bersaudara penyandang disabilitas dan memerlukan kursi roda. “Beberapa bantuan akan kami serahkan ke saudara-saudara kami di Pengotan tersebut,” katanya. (bgn003)23112414

bantuankursirodasekdadewaindraserahkan
Comments (0)
Add Comment