Sekda Bali Ajak Masyarakat Bali Tingkatkan Ketahanan Imunitas Tubuh dengan Vaksinasi

Denpasar, Baliglobalnews

Virus Covid-19 hingga saat ini memiliki sejumlah varian yang mengakibatkan penyebarannya semakin ganas. Hal ini tidak dimungkiri dan tidak terbantahkan, namun virus yang menimbulkan nyawa sebagai taruhannya, mengharuskan kita untuk lebih meningkatkan ketahanan daya tubuh.

Hal itu diungkapkwn Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra setelah meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh OJK Regional 8 Bali-Nusra bekerjasama dengan Bank Indonesia di Denpasar, Kamis (8/7).

“Kita tidak mungkin mengusir Covid-19 dari muka bumi ini dengan mudah. Selain tidak terlihat, Covid-19 yang menyerang kekebalan imunitas ini tergolong cepat bereaksi, sehingga perlu melakukan vaksinasi kekebalan dan daya tahan imun tubuh untuk mengurangi risiko yang akan ditimbulkan apabila Covid-19 menjangkiti tubuh kita,” katanya.

Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali itu, tingkat penyebaran Covid-19 yang belakangan meningkat disinyalir akibat mobilitas penduduk Bali relatif masih cukup tinggi, sehingga PPKM Darurat menjadi langkah untuk kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Bali. “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini pada dasarnya berfungsi untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas penduduk, karena mobilitas penduduk ini masih berpotensi menyebarkan Covid-19, mengingat pertumbuhan harian Covid-19 di Bali semakin memperlihatkan dinamika yang naik. Apabila dilihat dari indikator bad occupancy ratio (BOR), tekanan terhadap rumah sakit semakin meningkat yang ditunjukkan oleh meningkatnya pemakaian tempat tidur di rumah sakit khususnya di dua tempat yakni BOR di ruang ICU dan BOR di ruang isolasi,” katanya.

Kondisi ini, kata dia, tentu saja menjadi keprihatinan dan konsen bagi Gubernur dan instansi terkait. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban kita bersama melakukan pengendalian pembatasan mobilitas penduduk dengan mentaati Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 yang mengatur tentang ketentuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) dengan ketentuan persentase jumlah pegawai yang hadir pada sektor pekerjaan yang esensial dan pembatasan jam operasional bagi sektor perekonomian berupa mall diluar pusat perdagangan seperti warung makan, rumah makan, angkringan dan pasar senggol  sudah disepakati akan tutup pada jam sampai 20.00 wita.

Karena itu, semua hal yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan perkumpulan banyak orang maka dicoba dilakukan pembatasan, termasuk penyediaan fasilitas Wifi gratis oleh Pemerintah Provinsi dan kabupaten-kota yang berada di ruang publik (yang menjadi pilihan bagi warga masyarakat sebagai tempat berkumpul) juga akan nonaktif pada pukul 20.00 Wita. “Bagi warga dan anak-anak yang menggunakan fasilitas Wifi gratis untuk mengerjakan tugas-tugas sekolahnya, saya minta untuk diselesaikan sebelum jam 20.00 Wita. Ini bukannya melarang tetapi diminta untuk menyelesaikan  sebelum jam 8 malam,” katanya. (bgn003)21070820

pemprovbalisekdabali
Comments (0)
Add Comment