Sekda Badung Terima Komisi ASN Pusat

Mangupura, Baliglobalnews

Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, I Gede Wijaya, bersama Tim Pansel, menerima kunjungan Tim Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat  di Ruang Rapat Sekda, Puspem Badung, pada Rabu (15/12).

Kunjungan tim yang dihadiri Tenaga Ahli Substansi KASN Pandu Wibowo, Analis Kebijakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Wilayah I, Rahmad Adriyan Us, Tenaga Ahli Substansi KASN bidang Pengawasan Pengisian JPT wilayah I, Shahrun S. Kurniawan, Penyusun Bahan Bantuan Hukum JPT wilayah I, Rosmawati Simarmata dan Sekretaris Komisioner JPT wilayah I, Mita Afriza Sujana dalam rangka memantau pelaksanaan tahapan-tahapan lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

Menurut Sekda Adi Arnawa, kunjungan Tim Komisi ASN Pusat ke Badung ini guna memastikan pelaksanaan lelang jabatan secara terbuka ini sudah benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari kunjungan tersebut Sekda Adi Arnawa selaku Ketua Pansel banyak mendapat masukan dari Tim Komisi ASN, terutamanya terkait dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi dalam upaya pelaksanaan lelang terbuka ini.

“Kami sangat mengapresiasi atas kunjungan dari Tim KASN Pusat. Semoga assesment/masukan yang diberikan dapat membantu Pansel sehingga pelaksanaan lelang jabatan eselon II di Pemkab Badung dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Sekda menyebutkan pada tahun 2021 ini ada 6 jabatan pimpinan tinggi pratama eselon II b yang akan dilelang, yakni Kadis Pariwisata, Kadisdikpora, Kepala BPKAD, Kepala Pelaksana BPBD, Direktur RSD Mangusada dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Sementara Tenaga Ahli Substansi KASN, Pandu Wibowo, dalam kesempatan tersebut memberikan paparan mengenai persyaratan seleksi JPT. Salah satunya yakni syarat rekam jejak pelamar dan syarat administrasi yang harus dipenuhi. Dijelaskan untuk rekam jejak, Pansel harus melakukan evaluasi profil pelamar. Selain itu menyusun kriteria penilaian integritas, mengklarifikasi indikasi mencurigakan, menelusuri rekam jejak di lingkungan terkait, menentukan petugas penelusur serta uji publik jika diperlukan.

Pada syarat administrasi, Pansel melakukan penilaian berkas, minimal 2 calon untuk setiap jabatan, perpanjangan 1 kali selama 3 hari kerja, apabila jumlah minimal tidak terpenuhi (atas rekomendasi KASN). Persyaratan administrasi didasarkan atas peraturan perundangan dan peraturan internal, serta dilakukan pengumuman hasil administrasi. “Dari kunjungan ini kami memberi apresiasi karena tim Pansel Badung sudah bekerja dengan baik sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

(bgn003)21121510

pemdabadungsekdabadung
Comments (0)
Add Comment