Satu Orang di Denda Lantaran Tidak Gunakan Masker, Saat Razia

Badung, Baliglobalnews

Tim gabungan yustisi TNI-Polri, Satpol PP, Dishub. Badung terus bergerak menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Langkah ini terus di laksanakan sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mendisiplinkan masyarakat, agar mentaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid -19. Kamis, (17/12).

Kasi Ketertiban Umum Sat. Pol. PP. Kab. Badung, I Wayan Janoko, S.Sos yang pimpin kegiatan tersebut didampingi Kasat Binmas Polres Badung AKP I Ketut Geniawan, S.Sos mengatakan kegiatan yustisi pendisiplinan Prokes akan terus di gelar hingga masyarakat benar-benar paham pentingnya menjaga kesehatan diri sendiri dan orang lain.

“Kita gerakan 44 personil gabungan setiap hari dalam yustisi Prokes,” kata Janoko di Jl. Raya Padonan, Br. Padonan, Ds. Tibubeneng, Kec. Kuta Utara, Kab. Badung, Bali pada pukul 06.00 wita dini hari.

“Dari 7 pelanggar Prokes satu orang di kenakan denda RP 100.000 sesuai Peraturan pemerintah daerah, karena tidak memakai Masker, sementara yang lainnya menggunakan masker tidak sampai menutup hidung,” Tutupnya.(bgn122)20121701

dendamaskerprokesrazia
Comments (0)
Add Comment