Satreskrim Polres Buleleng Bekuk Residivis Spesialis Rumah Kos

Singaraja, Baliglobalnews

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng berhasil membekuk residivis spesialis pencurian di rumah kos. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya beberapa laporan ke Polres Buleleng terkait hilangnya barang di rumah kos saat ditinggal penghuni dan juga di tempat pendidikan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita, didampingi Kanit Pidana Umum, Iptu Kevin Simatupang, menyebutkan laporan kehilangan barang yang diterima di Polres Buleleng ada di beberapa tempat di antaranya laporan Ni Putu Sukadesi (42) dan Mangku Susila yang bekerja sebagai tukang sapu di SMA Dwijendra Singaraja melaporkan bahwa pada Selasa, 7 Desember 2021, ruangan guru telah terbuka dan lampu menyala. Setelah dicek kepala sekolah, ternyata barang inventaris milik SMA Dwijendra berupa proyektor yang ditaruh di dalam lemari kaca tidak ada di tempat. Laptop yang ditaruh di dalam lemari juga hilang. Pihak SMA Dwijendra pun mengalami kerugian Rp 20.000.000.

Laporan pada Jumat, 16 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wita, saat korban Lanjar Ruski Diah Pratami (24), pergi ke pasar dan balik ke kos sekira pukul 17.30 wita mengetahui  barang milik korban berupa Laptop  dan HP tidak ada di kamarnya.

Kemudian laporan dari Gusti Ketut Sukmayanti (22), melaporkan pada Selasa, 28 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wita saat korban keluar kost dan kembali pukul 19.40 wita melihat kamar sudah dalam keadaan terbuka dan gagang pintu rusak. HP miliknya yang dicas di kamar ternyata hilang. Dia pun rugi Rp 3.000.000.

Dari ketiga laporan yang diterima tersebut, selanjutnya Kasat Reskrim bersama dengan timnya dengan intensif terus melakukan penyelidikan berawal dari tempat kejadian perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi yang ada. Dari hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seseorang yang memiliki spesialis mengambil barang di rumah kos yang ditinggal penghuninya.

Selanjutnya pada Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 14.00, Satreskrim Polres Buleleng mengamankan seorang laki-laki, Gede Sakti Adi Suryana Putra (18) saat berada di Jalan Pahlawan, Gg. 13, Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja.

AKP Yogie Pramagita menyebutkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, diketahui pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat di antaranya kejadian yang dilaporkan di TKP SMA Dwijendra, di tempat kos Gang Durian Sambangan, Gang Mawar Sambangan, tempat kos di Jalan Parikesit Singaraja, Jalan Teleng, Jalan Sudirman, Jalan  Abimanyu Singaraja dan  beberapa tempat kejadian di Denpasar.

Dari beberapa tempat kejadian tersebut, kata dia, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 monitor merk LG, 1 proyektor merk Ben Q, 1 proyektor merk Accer, 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam DK 2764 VM, 2 tas laptop warna hitam, 1 laptop merk acer warna dark silver, 1 HP merk Huawei V20, 1 HP merk Vivo Y55, 1 HP merk Mitto A67, 1 jaket/sweter warna abu-abu yang berisi tulisan “NASA”, 2 tabung gas LPG 3 kg, 1 pasang sendal jepit merk Flifer dan 1 tab merk Asus warna putih.

Gede Sakti Adi Suryana Putra disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Beberapa barang yang diambil pelaku sempat dijual kepada pihak lain dan hasil penjualannya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan pelaku sendiri. Sebagian barang berupa HP masih ada pada diri pelaku,” tandasnya. (bgn003)22011202

polresbulelengresidivisspesialis
Comments (0)
Add Comment