Badung, Baliglobalnews
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil membekuk pelaku tindak pidana jambret yang meresahkan di daerah hukum Polres Badung. Kali ini spesialis jambret yang beraksi di 9 TKP dengan sasaran orang asing. Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Badung Jl. Raya Kebo Iwa No. 1 Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Selasa (29/4/2025) sore pukul 15.00 Wita.
“Dua pelaku pencurian dengan pemberatan atau jambret ini dibekuk oleh petugas di Jalan Teuku Umar Barat pada saat melintas di jalan tersebut,” Ucap Kapolres AKBP Arif didampingi Waka Polres Badung Kompol Taufan Rizaldi, Kasatreskrim Polres Badung AKP M. Said Husein, Kaurbinops Sat Resnarkoba IPTU Kadir Surahman dan PS Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Kanit I Sat Reskrim Ipda I Made Aditya Riawan Putra di hadapan awak media cetak dan elektronik.
Mantan Kasubdit 3 Dit Reskrimsus Polda Bali tersebut menyebutkan dua pelaku yakni INS alias Redot (26) dan PAW (22) warga Banjar Dinas Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem diamankan Satreskrim Polres Badung setelah menjambret WNA (warga negara asing, red) dari Turki Elif Alara Saltik (32), Perempuan yang beralamat sementara di Jalan Nakula, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Kejadian berawal pada saat korban bersama suaminya melintas di TKP menggunakan sepeda motor, korban yang dibonceng suaminya memegang handphone iphone 15 pro warna titanium, tiba-tiba dari belakang pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung mengambil secara paksa handphone milik korban dan pelaku kemudian kabur dengan kecepatan tinggi atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15.000.000 dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut.
Kapolres AKBP Arif juga mengatakan dari hasil penyidikan tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 9 TKP di daerah hukum Polres Badung yakni Lampu Merah Kerobokan Iphone 14 Pm Hitam. Jl. Uma Alas Kerobokan Dekat Ck Iphone 15 Pro Warna Putih, Jl. Uma Alas Hp Samsung S24 Warna Hitam, Jl. Raya Peti Tenget Iphone 15 Pm Warna Silver, Jl. Raya Semer Iphone 15 Pm Warna Putih, Jl. Pantai Brawa Iphone 15 Pro Warna Silver, Jl. Pantai Brawa Dekat Pasar Semat Iphone 14 Warna Hitam, Jl. Raya Semer Iphone 16 Warna Biru, Dan Jl. Raya Uma Alas 14 Promax Silver. “Salah satu dari dua pelaku ini yakni INS merupakan residivis yang mana pada tahun 2019 ditangkap oleh Ditreskrim Polda Bali dalam kasus serupa, dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara,” pungkasnya. (*/bgn003)25043004