Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan puluhan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa di Jalan Cokroaminoto dan Jalan Gatot Subroto Barat pada Rabu (5/4/2023).
Kasatpol PP Kota Denpasar, AAN Bawa Narendra, menyatakan timnya telah menertiban puluhan
spanduk, banner dan baliho kadaluarsa. Penertiban spanduk, banner dan baliho merupakan kegiatan yang rutin dan harus dilakukan untuk menciptakan wajah kota yang bersih, asri dan indah. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” katanya.
Dia menyebutkan puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.
Sebelum penertiban, pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluwarsa tidak diturunkan pemiliknya. (bgn003)23040506