Denpasar, Baliglobalnews
Satpol PP Kota Denpasar mengamankan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Senin (30/11). Pasalnya, keberadaan ODGJ tersebut mendapat keluhan warga sekitar. Sebelum dikirim ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ), yang bersangkutan dirapid test sebagai screening awal bebas Covid-19 pada Selasa (1/12).
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan penertiban ODGJ yang diketahui beridentitas luar Bali itu menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar. ”Jadi atas laporan masyarakat, kami melaksanakan penertiban terhadap ODGJ di kawasan Kelurahan Pedungan,” ujarnya.
Sebagai upaya untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19, ODGJ tersebut dirapid test sebelum dirujuk ke RSJ Bangli. Hal ini guna memberikan penanganan dan pelayanan lebih lanjut bagi pasien ODGJ.
”Syukur hasilnya nonreaktif, dan kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan lebih lanjut di RSJ,” katanya.
Dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, Sayoga mengharapkan seluruh masyarakat, khususnya di Kota Denpasar, untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yakni selalu menggunakan masker, jaga jarak, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak. (bgn122)20120141