Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat bersama Bidang KUKM melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet, dan atribut sejenis yang terpasang di fasilitas umum pada Selasa (12/8/2025).
Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngr. Gd. Yudie Asmara ini menyasar sejumlah titik, di antaranya Jalan WR Supratman, Jalan Gandapura, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Patimura. Satpol PP berhasil menurunkan berbagai atribut yang melanggar aturan, dengan rincian pamflet 37 buah, banner 49 buah, spanduk 20 buah, baliho 2 buah, umbul-umbul 2 buah, bendera 1 buah dan papan nama 2 buah.
Yudie Asmara mengatakan, penertiban ini merupakan langkah rutin untuk menjaga estetika kota dan memastikan fasilitas umum bebas dari pemasangan atribut yang tidak sesuai ketentuan. “Kami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain agar memasang media promosi pada tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, keindahan dan ketertiban Kota Denpasar dapat terjaga bersama,” ujarnya.
Yudie Asmara mengaku Satpol PP Kota Denpasar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen mewujudkan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (*/bgn003)25081208