Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan dengan menyasar baliho, spanduk, pamflet dan banner kadaluwarsa di sepanjang Jalan Supratman, Tohpati pada Rabu (16/1). Dari kegiatan tersebut puluhan spanduk, 10 banner dan 11 pamflet yang terpasang melanggar aturan diamankan.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, mengatakan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol PP Kota Denpasar. Dimana, kegiatan itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. “Penertiban ini akan terus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” ujarnya.
Menurut Sudarsana, puluhan spanduk yang ditertibkan adalah spanduk yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Pihaknya juga menertibkan spanduk dan banner yang sudah rusak, namun tidak dicabut oleh pemasangnya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis. (bgn)22021616