Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban, pemantauan, dan penataan aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan Jalan Kartini, Wangaya, pada Selasa (3/11/2026).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Dia menyampaikan penertiban menyasar pedagang yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum), trotoar, hingga badan jalan untuk menggelar barang dagangan. Aktivitas tersebut berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas, sekaligus mengurangi kenyamanan dan hak pejalan kaki yang seharusnya dapat menggunakan trotoar dengan aman.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada pedagang agar menyesuaikan batas ruang berjualan sehingga tidak menggunakan badan jalan maupun mengganggu akses pejalan kaki. “Penertiban ini kami laksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Kami mengimbau para pedagang agar tetap memperhatikan aturan dan tidak menggunakan fasilitas umum di luar peruntukannya. Kami ingin aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan, tetapi ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan juga harus dijaga,” ujarnya.
Selain memberikan imbauan, petugas juga melakukan sosialisasi mengenai pentingnya mematuhi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Teguran turut diberikan kepada pedagang yang masih melakukan aktivitas berjualan tidak sesuai dengan ketentuan operasional yang berlaku.
Menurut dia, penataan pasar tumpah bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas perdagangan, melainkan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kepentingan publik. Pedagang tetap dapat menjalankan usahanya dengan tertib tanpa mengurangi hak masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum.
Pihaknya juga mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan, ketertiban, serta estetika Kota Denpasar. Sebab, fasilitas umum merupakan milik bersama yang harus dijaga dan digunakan sesuai dengan peruntukannya. (*/bgn003)26110306