Sakit Hati, IPP Bakar Rumah Glamping

Badung, Baliglobalnews

Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah glamping di Banjar Delod Pempatan, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Jumat (1/11/2024).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 03.30 wita

IPS (55) selaku pemilik rumah glamping tersebut merasa tidak terima bahwa rumah glamping miliknya yang berisikan 1 unit AC 2pk, 2 buah kasur ukuran 1×2 meter, dan 1 unit exhaust fan ukuran 40x 40 cm serta sebuah garasi hangus terbakar yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp50 juta, sehingga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan korban, Kapolsek Mengwi memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan untuk menyelidiki dan mengungkap kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP di lokasi kejadian, Unit Opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan Ipda Dewa Made Astawa berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IPP (34) warga Banjar Tengah Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang diduga sebagai pelaku pembakaran rumah glamping tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku IPP mengakui perbuatannya dengan sengaja membakar rumah glamping milik korban dengan cara melompati tembok dan membakar atap rumah glamping yang terbuat dari ilalang dengan menggunakan korek gas. “Pelaku melakukan pembakaran tersebut karena merasa sakit hati dan tersisihkan oleh teman-temannya serta tidak diperhatikan oleh korban,” kata Kompol Adnyana TJ didampingi Iptu Komang Juniawan.

Pelaku, kata dia, juga seorang residivis dimana pada tahun 2023 pelaku divonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Denpasar lantaran melakukan perusakan mobil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bgn003)24110103

reskrimpolsekmengwi
Comments (0)
Add Comment