Denpasar, Baliglobalnews
Selama kurun waktu Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali didirikan, untuk pertama kalinya logo yang selama ini digunakan, akhirnya secara resmi memperoleh sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 1 Maret 2022.
Sertifikat HAKI tersebut secara langsung diserahkan oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, I Made Gunaja, mewakili Gubernur Bali, kepada Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Bali, I Made Rentin, di Kantor Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali Jalan Melati, Denpasar, pada Rabu (9/3) yang bertepatan dengan Peringatan Hari Tunas Gerakan Pramuka,
“Saya harap dengan diperolehnya sertifikat HAKI ini kesimpangsiuran warna, bentuk dan lambang-lambang yang ada dalam logo Kwarda Bali menjadi seragam dengan makna yang jelas. Selama ini banyak para pedagang di pasaran membuat Logo Kwarda Bali melenceng dari standar yang seharusnya,” kata Kak Made Rentin yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali tersebut.
Kak Made Rentin mengatakan dengan memiliki kekuatan hukum dalam HAKI, maka ke depan Logo Kwarda Bali dapat digunakan dengan baik oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah ditetapkan dan masyarakat juga akan bisa memahami makna yang terkandung dalam Logo tersebut. Dia mengharapkan dengan adanya HAKI tersebut tidak ada lagi yang melenceng dan tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali yang telah memfasilitasi kami dalam mewujudkan mimpi ini. Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya mempatenkan inovasi yang dimiliki sesuai harapan Bapak Gubernur Bali dalam visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali salah satunya adalah mengefektifkan HAKI di Bali sehingga inovasi yang dimiliki krama Bali dapat dipatenkan,” tandasnya.
Sementara Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, I Made Gunaja, mengucapkan terima kasih atas kesadaran dari Kwarda Bali untuk mempatenkan inovasi yang dimiliki dari suatu organisasi.
Menurut dia, sejak kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, banyak inovasi baik yang bersifat komunal maupun individual bermunculan dan bahkan sering dilihat namun tidak memiliki hak paten dan hal tersebut memiliki kesempatan besar untuk ditiru oleh negara lain. Untuk itu, BARI merupakan badan yang memfasilitasi salah satunya pengurusan HAKI, selama tiga tahun terakhir ini telah berhasil menerbitkan 152 sertifikat HAKI.
“Untuk itu, saya harap akan semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya HAKI ini sehingga masyarakat leluasa menggunakan inovasinya tanpa khawatir akan ditiru oleh orang lain,” katanya seraya berharap Kwarda Bali dapat terus berinovasi dan turut mensosialisasikan pentingnya penguatan HAKI di Bali.(bgn003)22030914