Denpasar, Baliglobalnews
Residivis pembobol vila dengan sasaran warga Negara asing, Alda Intan (40), diciduk Tim Presisi Resmob Polsek Denpasar Selatan.
“Pelaku masuk ke dalam vila melalui pintu yang tidak terkunci, kemudian mengambil barang korban seperti paspor dan sejumlah kartu kredit milik korban,” kata Kapolsek Densel, Kompol I Gede Sudyatmaja, didampingi Kanit Reskrim AKP Hadimastika kepada media di Denpasar, pada Selasa (15/3).
Dia menyebutkan peristiwa pencurian terjadi di Villa Waterlily Suites, Jalan Danau Poso, Densel, pada Kamis (10/2) sekitar pukul 20.00 wita dengan korban Warga Amerika bernama Robert Lee Bonner Jr.
Sebelum kejadian tersangka yang seorang transeksual asal Makasar itu pernah kencan dengan korban, sehingga tersangka sangat tahu situasi vila tersebut. Saat kejadian tersangka masuk ke dalam vila yang dalam keadaan kosong. Pasalnya, korban sedang keluar untuk makan.
Setelah Tim Resmob menyelidiki, diketahui tersangka sempat transaksi menggunakan beberapa kartu kredit korban di wilayah Kuta untuk berbelanja. Dari sana polisi membuntuti keberadaan tersangka hingga akhirnya dapat diamankan pada Minggu (13/3).
“Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sejumlah barang korban karena merasa kecewa dengan korban hingga melakukan perbuatan itu,” katanya.
Terhadap perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 KUHP ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (bgn008)22031515