Rapat Paripurna DPRD, Fraksi Badung Gede Sarankan OPD Buat Program Perubahan Dekati Estimasi KUA – PPAS

Mangupura, Baliglobalnews

Fraksi Badung Gede (Gerindra dan Demokrat) DPRD Badung mengapresiasi pemerintah terhadap penyampaian postur Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun
Anggaran 2024.

“Namun Tetap Kami Sarankan untuk semua OPD yang ada agar membuat program perubahan di tahun 2024 lebih mendekati estimasi yang tertuang dalam KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2024 sebagai acuan dalam membuat
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, karena terbatasnya waktu,” kata I Made Retha ketika membacakan Pandangan Umum Fraksi Badung Gede pada rapat paripurna DPRD Badung di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Puspem Badung pada Selasa (30/7/2024).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I I Wayan Suyasa dan Wakil Ketua II I Made Sunarta mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi tentang Penjelasan Bupati Badung terhadap Raperda Kabupaten Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut Retha, perubahan APBD yang merupakan estimasi perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah agar menjadi lebih tepat sasaran dan lebih berdaya guna bagi masyarakat Badung yang ditunjukkan melalui optimalisasi daya serap anggaran tahun berkenaan oleh setiap OPD di Kabupaten Badung.
“Kami sadari bahwa membuat program yang tepat sasaran yang berdaya guna yang memiliki daya serap tinggi mendekati estimasi APBD yang dibuatnya bukanlah mudah, namun kami yakin dapat terbangun dengan baik, karena mereka yang ada di setiap OPD terkait merupakan orang-orang pilihan sesuai dengan keilmuannya,” katanya.

Terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, kata dia,
Fraksi Badung Gede merupakan bagian dari pansus tersebut, sudah tentu cukup ambil bagian untuk membahasnya. Untuk itu sangat diharapkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Badung dapat lebih terpola, terencana, terukur, terarah, menyeluruh dan terintegrasi yang sudah tentu tidak merusak lingkungan alam Bali yang kita cintai.
“Berdasarkan hal tersebut, kami sependapat terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Badung tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah melalui prosedur, evaluasi, dan mekanisme fasilitasi oleh gubernur selaku perwakilan Pemerintah Pusat,” katanya.

Hadir Bupati Nyoman Giri Prasta bersama Wabup Suiasa, para anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda beserta jajarannya dan undangan lainnya. (bgn003)24073011

dprdbadungrapatparipurna
Comments (0)
Add Comment