Rapat Paripurna, DPRD dan Bupati Badung Sepakati 4 Ranperda dan KUA PPAS TA 2024 Jadi Perda

Mangupura, Baliglobalnews

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung bersama Bupati Badung menyepakati empat Ranperda (rancangan peraturan daerah) dan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara)

Kabupaten Badung TA (Tahun Anggaran) 2024 menjadi peraturan daerah.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara  Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, dengan pimpinan DPRD, yakni Ketua DPRD Putu Parwata, Wakil Ketua I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Selasa (25/7/2023).

Bupati Giri Prasta menyatakan kesepakatan terhadap KUA dan PPAS yang lebih cepat dari batas waktu maksimal yang ditentukan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut merupakan wujud komitmen dan kinerja bersama serta kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang antara lain menyatakan bahwa kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

“Dengan disepakatinya KUA dan PPAS tersebut, berarti pula kita bersama telah sepakat dan bertanggung jawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam kedua dokumen anggaran tersebut, terutama berkenaan dengan kebijakan umum pendapatan dan belanja daerah serta prioritas program kegiatan dan sub kegiatan beserta plafon anggarannya,” katanya.

Giri Prasta menyadari bahwa selama proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 oleh DPRD bersama pemerintah daerah, muncul pemikiran pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah. Terutama pendapatan asli daerah dalam rangka percepatan transformasi ekonomi dan investasi daerah sebagai upaya mempertahankan stabilitas perekonomian dan daya saing daerah pasca pandemi Covid-19, yang secara bertahap pada tahun 2024 diharapkan menemukan titik cerah ke arah penguatan perekonomian Kabupaten Badung.

“Seluruh masukan yang telah disampaikan dewan tersebut, tentu akan dijadikan pertimbangan utama kebijakan pendapatan dan belanja daerah, dalam menyempurnakan serta menyesuaikan program, kegiatan dan subkegiatan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024, agar lebih realistis, efektif dan efisien. Berdasarkan KUA dan PPAS Kabupaten Badung tahun anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut, akan diterbitkan surat edaran kepada seluruh perangkat daerah untuk menyusun RKA SKPD dalam rangka penyusunan rancangan APBD Kabupaten Badung tahun anggaran 2024,” katanya.

Hadir anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda Badung, Sekda Wayan Adi Arnawa beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, pimpinan instansi vertikal, para direksi perumda, para tenaga ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung. (bgn003)23072507

bupatibadungdprdbadungrapatparipurna
Comments (0)
Add Comment