Denpasar, Baliglobalnews
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik dan memberikan apresiasi atas inisiatif Dewan dalam menyusun Raperda Provinsi Bali tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali, Cok Ace, ketika membacakan pendapat Gubernur terhadap raperda tersebut dalam Rapat Paripurna ke-24 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali Masa Persidangan II tahun 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali pada Senin (22/8).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, juga mengagendakan Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan
Pangan Pemerintah Provinsi Bali.
Gubernur menyatakan tumbuhan dan satwa liar bagi masyarakat Bali di samping berfungsi sebagai sumber kehidupan, juga sebagai sarana upacara keagamaan. Dalam upaya mencegah kepunahan tumbuhan dan satwa liar tersebut, diperlukan perlindungan untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
Perlindungan dimaksud, kata dia, sebagai upaya untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak termasuk dalam lampiran (appendix) cites merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sesuai Lampiran Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam huruf BB Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan pada angka 3 Sub Urusan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Gubernur pun memberikan masukan untuk menyempurnakan aspek teknik penyusunan dan substansi.
1. Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda, agar mengacu pada teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
2. Substansi/materimuatan, mengenai larangan pengaturannya hampir sama dengan substansi atau materi muatan larangan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka agar tidak menurunkan pengenaan sanksi yang sudah diatur dalam Undang-undang dimaksud, maka perlu ditambahkan satu ayat dalam Ketentuan Pidana yang berbunyi: “Selain ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat juga dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan”.
3. Substansi/materi muatan, mengenai “Partisipasi Masyarakat” agar diletakkan setelah muatan materi mengenai “Pembinaan dan Pengawasan”.
4. Dalam Raperda ini supaya masyarakat diberikan peran, pengembangan tumbuhan dan satwa yang digunakan dalam rangka mendukung upacara keagamaan dan pengembangannya dapat dilakukan di wilayah perhutanan sosial.
5. Dalam rangka penggunaan tumbuhan dan satwa supaya tidak diatur dalam Raperda ini, diharapkan pengaturannya diatur dalam awig-awig atau perarem. (bgn003) 22082902