Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan di Ruang Rapat Utama Gosana, Sekretariat DPRD Badung, pada Selasa (5/8/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta menetapkan tiga ranperda meliputi Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No. 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah.
Pada rapat paripurna kali ini yang dihadiri Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta juga dilakukan penandatanganan berita acara/nota kesepakatan oleh Ketua dan para Wakil Ketua DPRD bersama Bupati. Selanjutnya perda yang disepakati akan diverifikasi oleh Gubernur. Hadir pula Pimpinan dan Anggota DPRD Badung, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba beserta pimpinan perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, direktur perusahaan daerah serta tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli DPRD Badung.
Bupati Badung Adi Arnawa seusai rapat paripurna mengatakan sidang ini merupakan sidang pengambilan keputusan terkait dengan kesepakatan antara Bupati Badung dengan DPRD Kabupaten Badung terhadap tiga ranperda meliputi Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda Badung No. 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang sudah melalui pembahasan. “Secara prinsip seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya bahwa hari ini merupakan klimaksnya. Seluruh Anggota DPRD Badung sudah menyepakati atas rancangan itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” ujarnya. (bgn003)25080515