Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Rancangan KUA, Perubahan Prioritas dan PPAS TA 2026 serta Raperda perubahan APBD 2025

Mangupura, Baliglobalnews 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Puspem Badung, pada Senin (11/8/2025). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD AAN Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II DPRD I Made Wijaya, dan Wakil Ketua III DPRD I Made Sunarta mengagendakan Penyampaian Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA), Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyebutkan secara prinsip memang berdasarkan fakta di lapangan ada dua masalah yang dihadapi Kabupaten Badung yakni macet dan sampah. “Secara umum kita akan fokuskan pada infrastruktur dan mudah-mudahan apa yang kami sampaikan juga dari pihak Dewan juga gayung bersambut untuk bersama-sama bagaimana menata infrastruktur kita. Di samping memang sekarang ini adalah terkait dengan masalah sampah juga. Sampah ini penting juga harus kita kelola dengan baik, karena seperti apa yang pernah saya sampaikan bahwa persoalan kita ada dua hal yang memang harus menjadi atensi kita yang prioritas saat ini sebagaimana yang kita dengar dari wisatawan yaitu masalah kemacetan dan masalah sampah,” ujarnya.

Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa perubahan APBD ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan dan kebutuhan yang terjadi selama tahun anggaran 2025 yang sedang berjalan ini. Termasuk penyesuaian terhadap target pendapatan daerah, perubahan prioritas belanja, serta pembiayaan daerah. dan juga dalam upaya menyesuaikan kebijakan daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

“Berkenaan juga dengan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025. Dengan adanya pedoman dan peraturan yang jelas, serta partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah dan DPRD, diharapkan APBD perubahan dapat disusun secara efektif, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

Rapat paripurna dihadiri Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba beserta pimpinan instansi vertikal dan OPD di Kabupaten Badung, para tenaga ahli DPRD dan fraksi, serta undangan lainnya. (bgn003)25081103

rapatparipurnaDPRDbadung
Comments (0)
Add Comment