Mangupura, Baliglobalnews
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar rapat paripurna masa sidang kedua di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Selasa (5/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II Made Sunarta mengagendakan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta, menyampaikan penjelasan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2021.
Rapat dihadiri 34 Anggota DPRD Badung, termasuk tiga orang pimpinan, Wakil Bupati Ketut Suiasa, Sekda Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, beserta seluruh pejabat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dan undangan lainnya.
Usai rapat, Bupati Giri Prasta mengatakan masih banyak terdapat kekurangan. Karena itu, Bupati berharap dengan adanya kinerja yang konstruktif nantinya sesuai dengan regulasi ke depannya bisa diberikan masukan yang bersifat konstruktif dari segala pihak dan sangat dibutuhkan dalam rangka penyempurnaan Raperda ini.
“Masih banyak hal yang perlu mendapat perhatian dan didiskusikan untuk mendapatkan suatu kesepahaman bersama. Ke depannya dapat dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah dalam masa persidangan ini,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Bupati Giri Prasta juga mengatakan bahwa seluruh kegiatan dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah.
“DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Pada akhirnya, laporan keuangan daerah harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan dengan peraturan daerah,” katanya. (bgn003)22070610