Prajuru Desa Adat Gulingan Sosialisasikan Program Kerja di Banjar Batulumbung

Badung, Baliglobalnews

Prajuru Desa Adat Gulingan, Mengwi, yang dilantik beberapa waktu lalu kini tancap gas. Dipimpin Bendesa Ida Bagus Gangga prajuru mensosialisasikan program kerja untuk pertama kalinya di Banjar Batulumbung, Jumat (13/11).

Ada tiga program kerja yang dipaparkan oleh Jro Bendesa, yakni program parahyangan, pawongan dan palemahan, Program parahyangan yang akan dilakukan hingga ke tingkat banjar meliputi menata tingkatan dan jumlah parahyangan; menganalisa kondisi parahyangan; membuat perencanaan program untuk parahyangan; membuat data base parahyangan; menata dan menyusun purana meliputi luas dan denah lokasi parahyangan; struktur pangempon dan jumlah pangempon di setiap parahyangan; sertifikat laba di setiap parahyangan; nama parahyangan; surat keterangan terdaftar dari Dinas Kebudayaan Kab. Badung; inventaris di setiap parahyangan, pujawali; jajar kemiri parahyangan.

Prajuru Desa Adat Gulingan Sosialisasikan Program Kerja di Banjar Batulumbung

Di bidang pawongan ada program menata kembali jumlah; KK dan jumlah penduduk; KK dan jumlah penduduk Laki dan perempuan total yang masuk adat maupun tidak; warga miskin; warga disabilitas; yowana di desa; seka-seka dan kelompok-kelompok; werdha di desa; menganalisa potensi sumber daya manusia di masing-masing banjar; perencanaan program pengembangan sumber daya manusia Desa Gulingan; mendata penduduk pendatang; mendata penghasilan per kapita warga desa; mendata hasil pendapatan desa adat murni dan jumlah UMKM di desa; membuatkan program peningkatan ekonomi desa adat; mendata keberadaan sulinggih, pemangku dan yowana; membuat pasraman desa; membuat program terkait potensi seni, adat, tradisi dan budaya; membuat data base tentang pawongan.

Di bidang palemahan meliputi menata kembali tanah karang ayahan desa, tegalan, sawah, abian dan batas-batas banjar dan desa; menganalisa tentang tatanan, perencanaan dan pengembangan sumber daya alam dan potensi alam desa; mendata permasalahan tanah masyarakat dan desa; mendata perjanjian-perjanjian terkait lahan masyarakat dan desa adat; membuat rancangan penataan subak sawah dan subak abian; membuat gambaran atau desain wajah pengembangan desa; membuat perencanaan induk pembangunan desa adat dalam kurun waktu satu tahun dan lima tahun ke depan; menata wilayah kawasan suci, kawasan hijau, kawasan ekonomi dan kawasan padruwen desa; menata sektor ekonomi real (UMKM) dan BUPDA (Badan Usaha Pemerintahan Desa Adat); program penanggulangan sampah; pembuatan pakta integritas dan MoU bersama Kejaksaan Negeri Badung dan Polres Badung untuk menjadikan desa taat dan tertib hukum; pengembangan menuju desa digital berbasis teknologi dan informasi; pengembangan desa dalam hal; pangan, sandang dan papan; insfrastruktur desa; ekonomi dan UMKM; pendidikan, kesehatan dan teknologi; pariwisata dan tenaga kerja; pemberitaan kepada publik (media cetak dan sosial); transparansi dan keterbukaan data desa adat kepada masyarakat desa; bekerja sama dengan BBN Kabupaten Badung dan BBN Provinsi Bali untuk menjadikan Desa Gulingan bebas narkoba; bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan HIV AIDS (KPA) Kabupaten Badung agar menjadi desa yang bebas HIV AIDS.; bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk memajukan desa; perbaikan dan penataan kembali awig-awig desa dan perarem; melaksanakan paruman agung krama Desa Adat Gulingan. (bgn003)20111417

bendesadesagulinganprajurudesaadatgulinganprogramsosialisasikan
Comments (0)
Add Comment