Bangli, Baliglobalnews
Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) dipimpin oleh Ketua Abdul Kholik kunjungan kerja di Kabupaten Bangli untuk memantau implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Rabu (26/11/2025). Mereka diterima oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangli.
Abdul Kholik menegaskan bahwa kunjungan ini adalah misi konstitusional untuk mengaudit regulasi di tengah fenomena hyper-regulation di Indonesia. Ia menyoroti adanya “ketegangan normatif dan praktis” akibat sentralisasi perizinan melalui OSS. “Daerah seperti Bangli, yang mengemban tanggung jawab besar terhadap pelestarian Geopark Batur dan sistem adat, kehilangan sebagian ruang kendali terhadap proses perizinan, padahal izin tersebut memiliki konsekuensi langsung pada pemanfaatan ruang dan dinamika sosial,” ujarnya.
Sementara Anggota DPD RI Dapil Bali I Komang Merta Jiwa, yang turut mendampingi, memaparkan laporan empiris yang mengkhawatirkan mengenai Pengendalian Tata Ruang Melemah, Kewenangan Pemda untuk melakukan verifikasi substantif di lapangan tergerus, membuat daerah khawatir tidak mampu melindungi lahan pertanian dan kawasan konservasi. Pemda seolah hanya menjadi penerima informasi atas izin yang terbit otomatis dari pusat.
Sistem OSS, kata dia, tidak memiliki mekanisme formal untuk melibatkan masyarakat adat. Akibatnya, masyarakat adat kehilangan otoritas terhadap wilayahnya, dan Pemda kesulitan menolak izin yang bertentangan dengan Awig-awig Desa Adat (hukum adat). “Permasalahan ini merusak dua pilar utama Bangli,” tegasnya.
Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar membenarkan adanya kendala tersebut. Dia menyampaikan bahwa dengan OSS, perizinan usaha diatur oleh pusat, membuat daerah kehilangan kewenangan dan menghambat pelayanan. “Pengelolaan yang tidak jelas, perizinan yang sangat mudah diterbitkan, berdampak pada aspek pengelolaan SDA dan lingkungan hidup,” katanya sembari mendesak agar perubahan UU Pemda perlu menguatkan kembali kewenangan pemerintah daerah.
Kunjungan yang ini bertujuan mengumpulkan masukan dari Pemkab, DPRD, dan tokoh adat Bangli. Temuan dan masukan ini akan digunakan PPUU DPD RI untuk menyusun rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2014. Untuk Memperkaya dan menyelaraskan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Masyarakat Adat agar selaras dengan kebutuhan nyata di daerah. (*/bgn003)25112711