Badung, Baliglobalnews
Wakapolsek Petang, Ipda I Ketut Suardana, menggandeng Satgas Covid -19 melaksanakan pembinaan dan penyuluhan serta mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes (protokol kesehatan), Minggu (4/7) pagi.”Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Gubernur nomer : 9 tahun 2021 tertanggal 2 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021,”
Katanya di Pura Dalem Banjar Batulantang, Desa Sulangai, Kecamatan Petang. Dia mengharapkan masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 yang terus meroket. “Ini salah satu upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19, ayo kita patuhi,” tandasnya. (bgn003)21070420