PPKM Darurat Covid -19, Kapolres Badung Pasang Stiker Imbauan

Badung, Baliglobalnews

Laksanakan Operasi Aman Nusa Agung II Penanganan Covid-19 tahun 2021 lanjutan yakni penerapan PPKM Darurat, Kapolres AKBP Roby Septiadi, beserta kapolsek jajaran  memasang stiker imbauan penutupan objek wisata pantai sementara dan stiker imbauan hanya melayani take away pada tempat makan, warung, restoran dan kafe, Sabtu (3/7) siang pukul 10.25.Kapolres mengatakan PPKM darurat bertujuan untuk memperketat aktivitas masyarakat, guna mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.”Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran Gubernur nomer : 09 tahun 2021  tertanggal 02 Juli 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 03 s/20 Juli  2021,” ujarnya.Adapun wilayah yang sudah dipasangkan imbauan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 yakni objek wisata pantai dan restoran di seputaran Pantai Petitenget, Kerobokan Kelod, Pantai Perancak, Pantai Berawa, Desa Tibubeneng dan Pantai Batu Bolong, Pantai Nelayan Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara.”Stiker imbauan yang bertuliskan  ‘LOKASI INI DITUTUP SEMENTARA DALAM RANGKA PENCEGAHAN COVID-19’ khususnya pada objek wisata pantai dan dan stiker bertuliskan ‘HANYA MENERIMA TAKE AWAY ( BUNGKUS) TIDAK MELAYANI MAKAN DI TEMPAT’ dipasang pada tempat makan, warung, restoran dan kafe,” tandasnya. (bgn003)21070328

ppkmdarurat
Comments (0)
Add Comment