Singaraja, Baliglobalnews
Polsek Kota Singaraja berhasil meringkus orang yang diduga hendak mencuri dengan pemberatan di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kaliuntu Buleleng pada Jumat (23/7) pukul 23.30 Wita
Penangkapan berawal dari laporan Putu Martin, salah satu karyawan Indomaret ke Polsek Singaraja.
Dia menduga ada orang lain di dalam toko tanpa seizin pemilik toko. Hal itu diketahui karena alarm toko berbunyi yang dapat diketahui dan dilihat dari handphone korban.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Singaraja, Iptu Ida Bagus Permana, besama dengan Kanit I Reskrim Ipda Ketut Darbawa, mendatangi TKP. Sampai di TKP, suasana dalam toko gelap sehingga diperlukan kehati-hatian karena terduga pelaku masih ada di dalam toko.
Dengan membuka pintu depan toko oleh pihak karyawan yang ikut mendatangi TKP, langkah awal menyasar saklar lampur dan setelah lampu nyala pemeriksaan di lantai bawah tempat adanya barang-barang jualan. Tetapi tidak ditemukan adanya orang yang mencurigakan.
Kemudian polisi menuju lantai atas dan terdengar suara langkah kaki orang yang berlarian, sedangkan suasana gelap. Untuk masuk ke lantai atas hanya ada satu jalan yang agak sempit. Tentu saja kalau petugas masuk dapat membahayakan bilamana pelaku melawan. Di samping itu juga lokasi saklar di lantai atas sulit dijangkau, karena berada di bagian pojok ruangan.
Mendengar suara langkah kaki, selanjutnya Kanit Reskrim perintahkan pelaku keluar. “Atas perintah undang-undang terhadap orang yang ada di dalam ruangan untuk segera keluar dengan mengangkat tangan.” Perintah yang disampaikan berulang-ulang itu tidak dihiraukan.
Dengan hati-hati dan perlahan-lahan, petugas menyasar tempat saklar lampu. Setelah menyala, tidak terlihat orang di dalam, namun hanya terlihat jejak kaki saja. Beberapa jendela sudah dalam keadaan terbuka. Ternyata terduga pelaku sembunyi di pintu pada tangga menuju lantai dua. Saat disuruh keluar, terduga pelaku tidak mau keluar, sehingga pintu didobrak. Pelaku pun terjepit sehingga dapat dilumpuhkan dan diamankan.
Terduga pelaku mengaku bernama Putu M Alias Yogi (24) beralamat Banjar Dinas Pasek, Desa Giri Mas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Saat ditangkap polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa 7 bungkus rokok Marlboro warna merah, 13 bungkus rokok Sampoerna dan kosmetik.
Di sekitar toko terduga pelaku juga merusak terali yang mengarah ke jalan raya yang akan digunakan untuk melarikan diri.
Modus operandi pelaku pada saat Indomaret masih buka, terduga pura-pura berbelanja kemudian menyelinap ke lantai atas dan bersembunyi di pintu tangga menuju lantai dua. Dia beraksi pada saat toko tutup dan para karyawan sudah pada pulang semuanya.
“Putu M alis Yogi disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Darma. (bgn003)21072515