Polsek Sawan Ciduk Kawanan Pencuri Alat-alat Bengkel dan Mesin Pompa Air

Singaraja, Baliglobalnews

Polsek Sawan menciduk pencuri alat-alat bengkel dan mesin pompa air, terduga pelaku KDBS. Ternyata KDBS tidak sendiri. Pasalnya, dalam beraksi KDBS mengajak teman-temannya. Ternyata pula, mereka beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sawan, AKP I Ketut Karwa, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan pencurian yang terjadi pada Kamis (14/1) pkl. 00.30 di Bengkel las Sari Linggih, Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, dan pada Rabu (3/2) pkl. 01.00 di sebuah bengkel Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng.

Kapolsek menyebutkan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh Kadek Yeni Handayani (28) alamat Banjar Dinas Ancak, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng dan Made Danayasa (44) alamat Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, pihaknya anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa melakukan penyelidikan. Pada Minggu (14/3) didapat informasi tentang ciri-ciri orang yang pernah menawarkan mesin pompa air dan menjual alat-alat bengkel.

Berdasarkan informasi ciri-ciri tersebut, diperoleh nama KDBS, dan menangkap terduga pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya tersebut bersama tiga orang lainnya, GS (31) alamat Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, DR (31) alamat Dusun Jatirejo, Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwo Hrjo, Banyuawangi, KS (16) alamat Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Selanjutnya anggota Opsnal dipimpin Kanit Reskrim menangkap ketiga pelaku tersebut.

Dari hasil pemeriksaan,  kata dia, secara keseluruhan para tersangka mencuri di enam TKP dengan rincian hasil pencurian berupa empat buah mesin pompa air yang semuanya dijual satu per satu kepada pembeli rongsokan keliling yang orangnya tidak dikenal karena mesin tersebut dijual bukan kepada satu orang saja. Dari hasil penyisiran di lapangan didapat barang bukti berupa 1 buah mesin pompa air, 2 buah gerinda tangan, 1 buah bor tangan, 1 buah travo las listrik, 1 buah spite cat, 1 buah dongkrak, 1 buah tang dan 1 buah obeng.

Terhadap satu orang tersangka, KS karena umurnya belum mencapai 18 tahun maka proses hukumnya tersendiri untuk diversi, sedangkan untuk pelaku yang lainnya ditahan di Rutan Polsek Sawan.

Kapolsek menyebutkan keempatnya disangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 KUHP diancam dengan penjara pidana paling lama 7 tahun. (bgn003)21022221

bengkelcidukkawananpencurimesinpompaairpolseksawan
Comments (0)
Add Comment