Polsek Mengwi Bekuk Pencuri Motor di Warung Bu Linda, Desa Buduk

Badung, Baliglobalnews

Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk pencuri motor (curanmor) yang terjadi di Warung Bu Linda, Lingkungan Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Selasa (18/2/2025).

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ seizin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku curanmor pada Minggu (23/2/2025). Dia menyebutkan penangkapan tersebut berkat adanya laporan dari IGS (45) dengan alamat Tianyar, Karangasem, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/7/II/2025/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali/ tanggal 23 Februari 2025. Dia melaporkan bahwa sepeda motor miliknya, Honda Beat warna hitam DK 6910 TU yang diparkir di depan warung dalam keadaan tidak dikunci stang dan kunci ditaruh di dalam dashboard serta ditutupi dengan mantel plastik, pada pukul 20.30 Wita diketahui sudah tidak ada di tempatnya.

Sesuai dengan laporan tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana TJ langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa segera mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP, meminta keterangan korban dan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti petunjuk yang ada di sekitar tempat kejadian. Tim berhasil membekuk terduga pelaku dengan inisial H, laki-laki (44), warga Bandung Jawa Barat, di kawasan Jalan Bedahulu, Denpasar.

Setelah diinterogasi, kata dia, terduga pelaku mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor di Warung Bu Linda Buduk, dimana pada saat itu terduga pelaku datang ke warung Bu Linda untuk berbelanja. Selesai berbelanja, terduga pelaku melihat sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6910 TU dengan kunci masih nyantol. Dia lantas mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya ke wilayah Denpasar. Selanjutnya dia mengganti nopolnya dengan pelat palsu DK 3967 AT. “Saat ini tersangka H dan barang bukti satu buah sepeda motor Honda Beat warna hitam DK 6910 TU beserta kunci kontak dan satu buah pelat palsu DK 3967 AT sudah diamankan di Kantor Polsek Mengwi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/bgn003)25022401

curanmor
Comments (0)
Add Comment