Badung, Baliglobalnews
Unit Reskrim Polsek Mengwi berhasil membekuk pencuri sepeda motor yang terjadi pada Senin (27/1/2025) dini hari di sebuah garase rumah di lingkungan Banjar Tengah Kelod, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, pada Selasa (4/2/2025)
Kepala Kepolisian Sektor Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ seijin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor.
Penangkapan tersebut terkait dengan adanya laporan dari korban IKWS yang tinggal di lingkungan Banjar Tengah Kelod Gulingan kehilangan sebuah sepeda motor Honda Beat warna putih DK 3416 BL, pada Senin (27/1/2025). Korban mengetahui sepeda motornya hilang pada pukul 06.00 Wita saat korban hendak berangkat bekerja mengetahui sepeda motor miliknya yang terparkir di garase sudah tidak ada (hilang), selanjutkan korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Mengwi guna mendapatkan penanganan lebih lanjut
Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek Mengwi Kompol Adnyana T.J langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Komang Juniawan untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi korban dan saksi-saksi serta olah TKP dan pemetaan kasus Unit Opsnal Polsek Mengwi yang dikendalikan oleh Panit Opsnal Iptu Dewa Made Astawa berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial MIDK, laki-laki (35) di wilayah Dalung.
Setelah diinterogasi, MIDK mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor, setelah sepeda motor berhasil dikuasai,selanjutnya pelaku mengganti Plat kendaraan tersebut dengan pelat palsu (DK 6453 ACH-red) dengan maksud agar sepeda motor tersebut dapat dipergunakan untuk aktifitas sehari-hari
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun,” katanya. (bgn003)25020406