Polsek Kuta Utara Bersama Instansi terkait Tertibkan Ojek Online Ilegal

Badung, Baliglobalnews

Polsek Kuta Utara bersama tim gabungan yang terdiri dari aparat Kecamatan kuta Utara, perangkat Kelurahan Kerobokan Kelod, anggota Koramil 1611 – 03 Kuta dan satgas ojek online kembali menggelar penertiban terhadap ojek online ilegal di sepanjang Jalan Raya Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Pada Rabu (26/11/2025) pukul 20.00 Wita.

Kapolsek Kuta Utara Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan penertiban dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat dan wisatawan tentang maraknya aktivitas ojek liar yang sering menimbulkan gangguan ketertiban umum di kawasan wisata tersebut. “Kegiatan penertiban ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa para pengojek online yang beroperasi di kawasan wisata di wilayah Kecamatan Kuta Utara agar selalu mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Dia menyampaikan dalam penertiban itu ditemukan beberapa pelanggaran, seperti pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan aplikasi, pengoperasian kendaraan tanpa aplikasi resmi, tidak menggunakan nomor pelat kendaraan, penumpang tanpa helm, dan penggunaan rompi/jaket ojol yang tidak sesuai. “Penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan dan masyarakat sekitar,” katanya.

Dia mengharapkan dengan adanya razia tersebut para pengojek online dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan citra pariwisata Bali. “Kami dari Kepolisian dan instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan bahwa semua pengojek online beroperasi sesuai ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (*/bgn003)25112701

Bersama Instansi terkaitPolsek Kuta Utara
Comments (0)
Add Comment