Polsek Kuta Amankan Pelaku Jambret, Beraksi Puluhan Kali 

Badung, Baliglobalnews

Polsek Kuta mengamankan tiga pelaku jambret yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta.

“Ketiganya diamankan dalam laporan berbeda, bahkan ada yang sudah beraksi puluhan kali,” kata Kapolsek Kuta, Kompol Yogie Pramagita, didampingi Kanit Reskrim pada Senin (31/7/2023).

Pelaku di bawah umur berinisial IKR (16) yang diamankan Rabu (26/7/23) sekitar pukul 23.45 Wita setelah ada informasi dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jatuh di Jalan Kartika Plaza Kuta yang diduga melakukan jambret. Setelah diamankan petugas, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa TKP.

“Sebelumnya korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu, 16 Juli 2023 dan melaporkan telah mengalami jambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak, Kuta,” katanya.

Saat itu korban jalan kaki menuju restoran dan dipepet oleh pelaku kemudian HP korban diambil paksa oleh pelaku. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku yang juga seorang residivis kasus sama mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kuta dan korbannya semua WNA. L

Kemudian pelaku bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem diamankan pada Selasa (25/7/2023) pukul 02.00 wita di Jalan Saraswati III, Seminyak, Kuta, Badung setelah korban warga negara India, Sandeep melaporkan HP miliknya diambil paksa oleh pelaku. Saat akan kabur, ternyata pelaku salah masuk gang yang ternyata jalan buntu, lalu tersangka putar balik yang akhirnya bertemu dengan kedua orang warga negara asing (korban) tersebut, sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan petugas Kepolisan.

Beberapa waktu sebelumnya, Polsek Kuta juga mengamankan pelaku jambret, Made Gita, asal Karangasem setelah pelaku pada Senin (5/6/2023) merampas HP korban Salim Saif di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, hingga korban terjatuh. Atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke polisi. Korban kehilangan Iphone 14 Pro berwarna hitam dan mengalami kerugian Rp 20 juta.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” katanya.

Saat  ini ketiga pelaku telah ditahan di Polsek Kuta dan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. (bgn008)23073108

polsekkuta
Comments (0)
Add Comment