Polsek Gerokgak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Pelaku Residivist Ditangkap

Singaraja, Baliglobalnews

Kapolsek Gerokgak Kompol Arya Agung Arjana Putra merilis terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan ini dihadiri oleh para wartawan di Kabupaten Buleleng pada Kamis (6/2/2025).

Kapolsek didampingi Kasihumas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, serta Kasipropam Polres Buleleng AKP I Gede Sudiana menyampaikan kronologis kejadian pada Rabu (8/1/2025), sekitar pukul 15.15 Wita di Banjar Dinas Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, terjadi pencurian kendaraan bermotor. Pelaku mengambil sepeda motor Honda Scoopy nomor polisi DK 3416 UAD yang diparkir di pinggir jalan.
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah KS (31) laki-laki, Karyawan swasta dari Busungbiu tersebut merupakan residivis, karena telah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy nomor polisi DK 3416 UAD dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat nomor polisi DK 6775 VX.
Dalam hal ini pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Kami berharap dengan penangkapan pelaku ini dapat mengurangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gerokgak,” katanya seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi. (*/bgn003)25021001

polsekgerokgak
Comments (0)
Add Comment
Explore intelligent content generators here.