Buleleng, Baliglobalnews
Personil Polsek Gerokgak jajaran dari Polres Buleleng dipimpin Wakapolsek Gerokgak, AKP Made Suratman bersama Tim Gabungan TNI dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kecamatan Gerokgak menggelar razia masker bagi warga masyarakat di dua desa yaitu Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh, Jumat (9/10).
Razia dalam rangka tindak lanjut Pergub No. 46/2020 dan Perbup No. 41/2020 tentang penerapan protokol kesehatan dan pengendalian penyebaran Covid-19 untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker setiap bepergian ke luar rumah.
Hasil razia kali ini, di Desa Banyupoh terjaring 9 orang pelanggar dengan rincian 1 orang didenda Rp 100.000, 6 orang mendapat teguran tertulis dan 2 orang membuat surat pernyataan, karena belum membawa uang. Untuk di Desa Penyabangan terjaring 3 orang dengan diberikan sanksi teguran tertulis.
Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker setiap keluar rumah. Hl itu dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Razia masker bagi warga masyarakat di Desa Penyabangan dan Desa Banyupoh, Jumat (9/10).
Di tempat terpisah, Kapolsek Gerokgak, Kompol Made Widana, menegaskan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan prokes dan membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari adanya kerumunan,jelas Kapolsek. (bgn122)20100927