Polsek Denpasar Selatan Bekuk Seorang Mahasiswa Lakukan Pelecehan Seksual

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Sektor Denpasar Selatan, Polda Bali, membekuk Kadek Wiraswarnata (21) di kamar kosnya tanpa perlawanan. Pasalnya, Wiraswarnata yang berstatus mahasiswa melakukan aksi kejahatan pelecehan seksual di jalan raya, yang sempat viral di media sosial.

“Tersangka kami tangkap pada 12 Maret 2022, pukul 13.00 wita di dalam kamar kosnya,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Gede Sudyatmaja, melalui Kanit Reskrim AKP Hadimastika, dalam keterangannya di Denpasar, pada Senin (14/3).

Dia menyebutkan pelaku mengakui telah melakukan pelecehan seksual (begal payudara) sebanyak 17 TKP  di beberapa lokasi, yakni di Wilayah Kabupaten Gianyar sebanyak enam kali sekitar jalan batu bulan. Kemudian, Wilayah Denpasar sebanyak 11 kali disekitar jalan By Pas Ida Bagus Mantra serta Jalan By Pas Ngurah Rai, Jalan By Pas Ngurah Rai Depan mangrov Suwung Kauh.

“Pelaku mulai beraksi begal payudara ini mulai pukul 05.00 Wita sampai 05.30. Pelaku merasa ada kepuasan untuk menikmati seks dan untuk meningkatkan nafsu seksualnya . Pelaku tidak ada kelainan jiwa,” katanya.

Penangkapan pelaku, kata dia, berawal adanya tiga orang wanita berinisial KI (24), KR (24) dan KT (25) melapor ke Polsek Denpasar Selatan bahwa mereka mendapat pelecehan seksual oleh seorang pria tak dikenal, dengan cara meremas payudara dan meremas pantat para korban, sehingga membuat para korban trauma karena dilecehkan. Para korban mengaku mendapat perlakuan pelecehan itu saat berangkat kerja. Sampai di simpang jalan menuju masuk By-pass Ngurah Rai bertemu dengan korban lainnya. Karena satu tempat kerja, mereka melaju beriringan.

Tiba di dekat ATM Bank BNI Sanur Kaja, lanjutnya, korban KR dipepet pelaku yang menggunakan motor yamaha NMax warna hitam dan langsung meremas daerah sensitif korban. Selanjutnya pelaku melaju lebih kencang ke arah selatan. Dari korban KI dan KT yang mengalami hal yang sama oleh pelaku dengan ciri-ciri menggunakan pakaian jaket, helm gelap, dengan masker perawakan agak gempal. Mereka akhirnya melapor ke Polsek Densel dan langsung ditindaklanjuti oleh anggota kepolisian.

“Perbuatan tersangka kami jerat melanggar Pasal Pasal 289 dan pasal 281 KUHP,” ucapnya. (bgn008)220314003

pelecehanseksualpolsekdenpasar
Comments (0)
Add Comment