Polsek Bangli Laksanakan Penegakan Hukum terkait Pergub No. 46/2020 dan Perbup No. 39/2020

Bangli, Baliglobalnews

Personil Polsek Bangli bergabung dengan insatansi terkait melakasanakan pengamanan dan pemantauan penindakan dan sekaligus memberikan pendisiplinan terkait dengan Pergub Bali No. 46/2020 dan Perbup Bangli No. 39/2020.

Terkait dengan hal itu, Senin (7/9), personil Polsek Bangli yang terlibat dalam satgas 2 pencegahan melaksanakan pengamanan dan pemantauan kegiatan penegakan hukum peraturan tesebut oleh Sat Pol PP Bangli di depan Terminal Loca Srana Bangli.

Dalam pelaksanaan giat operasi tertib masker ditekankan kepada masyarakat agar setiap melakukan aktivitas di luar rumah agar menggunakan masker sesuai dengan Pergub no. 46 dan Perbup no. 39 tahun 2020 dan apabila tidak menggunakan masker akan dikenakan denda administrasi Rp 100.000. Selama kegiatan terjadi 11 pelanggaran dengan perincian 1 orang dikenai denda, karena tidak membawa masker dan 10  orang dikenai teguran, karena membawa masker tetapi tidak dipakai.

”Anggota juga terus-menerus mengingatkan supaya masyarakat pengendara baik roda 2 maupun roda 4 dan masyarakat yang melintas di depan terminal Loca Srana untuk  selalu menggunakan masker dengan benar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.” ujar Iptu AA Gede Ginarata.

Tujuan dilaksanakannya giat operasi masker adalah untuk memutus penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat dan kegiatan itu akan dilaksanakan terus sesuai dengan jadwal yang dibuat oleh Satpol PP.

Kapolsek Bangli, Kompol I Nengah Rata, saat dimintai konfirmasi mengatakan agar anggota senantiasa secara terus-menerus melaksanakan edukasi pendisiplinan tentang protokol kesehatan kepada masyarakat di era adaptasi kebiasaan baru, sehingga semua terhindar dari penyebaran Covid-19. (bgn122)20090729

#edukasimasyarakat#pergubno39#pergubno46#polresbangli#protokolkesehatan
Comments (0)
Add Comment