Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap 30 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, selama Agustus 2023. Dimana, dari 30 tersangka, ada delapan tersangka kasus menonjol dengan barang bukti cukup besar.
“Sebanyak 27 kasus, dengan 30 tersangka kami amankan, dengan barang bukti total sabu-sabu 521,09 gram, ganja 3,48 gram, ekstasi 50 (19,14 gram), tembakau sintetis 10,41 gram,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, pada Senin (11/9/2023).
Dia menyebutkan delapan kasus menonjol dengan barang bukti besar, diantaranya penangkapan tersangka Dani Aristiawan (21) bersama teman Wahyu Nur Atika, ditangkap pada 24 Agustus 2023, pukul 14.00 wita, di Kos Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan, dengan barang bukti 46 plastik klip berisi sabu berat bersih 173.45 gram, yang didapat dari rekannya Golan dengan mendapat upah Rp 50.000.
“Dari delapan tersangka yang menonjol ini, ada juga tiga orang residivis yakni Kadek Pramana Herdiyasa (kasus narkoba tahun 2020), Ni Nyoman Sri Budining (kasus narkoba tahun 2008 dan tahun 2021) dan Dewa Ketut Mantra Yasa (kasus pencurian besi tahun 2011),” kata Jiartana.
G. Lionky Pratama (28) ditangkap Senin (14/9/2023) pukul 13.00 Wita, di Jalan Purl Gerenceng Tuban Kuta Badung, dengan barang bukti 76 plastik klip berisi sabu berat bersih 80,05 gram, yang didapat dari seseorang bernama BOS. “Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di dalam lemari dan tas mini belt. Dan peran tersangka sebagai pengedar,” katanya.
Selanjutnya enam tersangka lainnya yang ditangkap yakni Kadek Pratama Herdiyasa (45) dengan barang bukti 48 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,16 gram dan 2 butir ekstasi berat bersih 0,78 gram, tersangka Dewa Ketut Mantra Yasa (33) dengan barang bukti 49 plastik klip sabu berat bersih 8,96 gram.
Selanjutnya tersangka Bambang Sutejo (27), dengan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu berat bersih 70,90 gram, tersangka Nur Ainik (41) dengan barang bukti 31 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,3 gram dan 29 butir ekstasi berat bersih 11, 29 gram. “Yang terakhir kasus menonjol dengan tersangka Ni Nyoman Sri Budining (43) dengan barang bukti 19 butir ekstasi berat bersih 7,12 gram dan 3 plastik klip sabu berat bersih 1,11 gram,” pungkasnya. (bgn008)23091105