Polresta Denpasar Tembak Kaki Pembunuh PSK Aplikasi Mechat

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek Denpasar Selatan menembak kedua kaki tersangka R. Aryo Puspo Buwono, yang membunuh korban Alunna Sagita (26), pekerja seks komersial lewat aplikasi Mechat.

“Anggota kami menangkap pelaku saat sedang bersembunyi di kosnya, di Jalan Serma Gede 1 lantai 2 kamar nomor 9. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas kepolisian,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yudo Pamungkas, didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat dan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, saat merilis kasus di Mabes Polresta Denpasar, pada Jumat (6/1/2023).

Menurut Kapolresta, saat diinterogasi petugas motif tersangka membunuh korban, karena ingin memiliki barang-barang korban untuk biaya hidup. Dari hasil penggeledahan di kos pelaku ditemukan barang milik korban berupa 1 buah KTP Alunna Sagita, 1 Unit HP Iphone 11 warna merah dan 1 Unit HP iphone 6s plus white.

Kasus ini berawal saat saksi teman korban melihat kamar kos korban terkunci pada Sabtu (31 Desember 2022) pukul 18.58 Wita, di TKP Griya Sambora Jalan Tukad Batanghari I No. 7, Desa Panjer, Denpasar Selatan.

Saksi teman korban kemudian meminta bantuan tukang kunci untuk membuka kamar korban dan saat ditemukan, korban dalam keadaan tewas di dalam kamar dalam kondisi telentang dan telanjang, dimana leher terlilit kabel rol dan kain warna hitam serta lidah menjulur keluar.

Kemudian, kejadian itu dilaporkan saksi teman korban ke Polsek Denpasar Selatan. Mendapat laporan masyarakat terkait ditemukannya orang meninggal dunia diduga korban pembunuhan.

Selanjutnya Kapolsek Denpasar Selatan memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit II Reskrim serta anggota untuk melakukan penyelidikan yang di awali olah TKP serta introgasi saksi-saki. Dari keterangan saksi pelapor menyatakan bahwa diduga pelaku memiliki ciri-ciri seorang laki-laki dengan perawakan tinggi kurus mata melotot menggunakan jaket warna gelap dan celana jeans biru serta masker putih.

“Berawal dari petunjuk itu, tim selanjutnya melakukan penyelidikan dan investigasi. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap sedang bersembunyi di kosnya,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun. (bgn008)23010703

#mechat#pembunuhPSK#polrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment
Launch Rytr AI client locally — for structured writing.