Polresta Denpasar Bekuk 42 Tersangka Dengan Barang Bukti Ribuan Gram Narkoba

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali, membekuk 42 orang tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, pada 1 Maret hingga 7 April 2026, dengan barang bukti ribuan gram narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang menyampaikan barang bukti yang diamankan dari 42 tersangka yakni, ekstasi 2.135 butir (994,77 gram), sabu 1.299,44 gram (1,2 kg), ganja 1.078,3 gram (1 kg), tembakau sintetis 285,3 gram, kokain 33,69 gram. “Dari 42 orang tersangka ini, ada dua orang residivis narkoba yang kami tangkap berinisial VM, yang terjerat kasus narkoba Tahun 2016. Dan, tersangka berinisial S terkait kasus narkotika tahun 2021,” katanya kepada wartawan di Denpasar pada Selasa (7/4/2026).

Kapolresta menyebutkan barang bukti ekstasi 1.100 butir dan sabu 295,48 gram, didapat dari tersangka berinisial ET dan NS. Kemudian, barang bukti ada juga barang bukti ekstasi 1.000 butir dan Sabu 14,37 gram didapat dari tersangka berinisial F.

Perbuatan para tersangka dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp8 miliar. Kemudian, Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang No.1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar. “Untuk barang bukti ekstasi, kami Polresta Denpasar bekerjasama dengan Polda Bali dapat memutus jaringan ekstasi diduga berpotensi untuk diedarkan di tempat hiburan malam,” katanya.

Berkat pengungkapan kasus ini, Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkotika sebanyak kurang lebih 30.000 jiwa. (bgn008)26040705

narkobapolrestadenpasar
Comments (0)
Add Comment