Polresta Denpasar Bekuk 35 Tersangka Kasus Narkoba, Dua di Antaranya Selebriti dan Selebgram

Denpasar, Baliglobalnews

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar berhasil mengungkap 25 kasus peredaran gelap narkoba, dengan jumlah tersangka 35 orang, selama 1-31 Januari 2022.

“Dari 35 tersangka ini, seorang pelakunya publik figur (artis sinetron) bernama Muhammad Randa Septian (28) dan seorang selebgram cantik bernama Zainnatu Sundus (30),” ucap  Kanit 1 Satnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, dalam keterangannya, pada Senin (31/1).

Menurut Sutrisno, penangkapan artis ini dilakukan di salah satu hotel wilayah Kuta, pada 7 Januari 2022, pukul 20.00 wita. Dimana, petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP. Selanjutnya petugas menangkap dan menggeledah tersangka Randa Septian bersama temannya, Arthur Augoest H Aruan.

Petugas menemukan barang bukti ganja di atas meja hotel, yang menurut keterangan tersangka dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed (dalam proses lidik) seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung, dengan cara kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja menggunakan jasa ojek online. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja.

“Kemudian untuk selebgram Zainnatu Sundus ditangkap pada 4 Januari 2022, pukul 23.00 wita, di TKP Jalan Muding Sari, Kuta Utara, Badung, dan saat digeledah ditemukan barang bukti satu paket klip sabu di atas rumput pinggir gang. Selanjutnya petugas menggeledah di vila tersangka di Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dan ditemukan lagi satu buah pipa kaca berisi sabu,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, kata dia, barang bukti tersebut adalah miliknya, yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil XCP (dalam proses lidik) seharga Rp 1,4 juta, dengan cara mentransfer uang. Sedangkan sabu yang berada di pipa kaca dibelinya dengan patungan seharga Rp 800 ribu.

“Dari 33 tersangka lainnya juga ada residivis jual beli narkoba yang baru keluar dari lapas turut kami tangkap dan memiliki satu pucuk senjata api dengam 9 butir amunisi, serta narkoba yang kami amankan dari tersangka Tedi (39) yang sejatinya sebagai sopir taksi dalam kasus ini,” katanya.

Untuk jumlah barang bukti total yang diamankan dari 35 orang tersangka ini berupa sabu dengan berat 56,06 gram, ganja 0,72 gram, ekstasi 575  butir (212,78 gram) dan serbuk ekstasi 0,72 gram.

“Untuk pasal yang dijerat kepada semua terangkan yakni Pasal 111 ayat 1, Pass 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Sutriono.(bgn008)22013102

kasusnarkobapolrestadenpasarselebritidanselebgram
Comments (0)
Add Comment