Denpasar, Baliglobalnews
Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama Februari 2023 berhasil mengamankan 2 kg ganja dan 2.000 butir pil koplo dan sabu-sabu dari 32 orang tersangka.
“Ini bukti bahwa kami serius dalam hal pemberantasan peredaran narkoba. Dimana, dari total 32 tersangka, kami amankan ganja seberat 2.001,58 gram (2 kg), 2000 butir pil koplo, 85.10 gram sabu dan 64.55 gram tembakau sintetis,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, di Denpasar, pada Senin (27/2/2023).
Kapolresta Denpasar menyebutkan dari 32 orang pengedar narkoba itu, satu tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang keluar bulan Desember 2022, yakni Dimas Tri Pamungkas (23). Dia diamankan pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 14.45 Wita di Jalan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, usai transaksi. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti hampir 2 kg ganja serta 12 plastik klip sabu seberat 2,83 gram.
“Bahkan tersangka berperan sebagai pengedar ini, telah beberapa kali mengaku menerima paket ganja untuk diedarkan pada Desember 2022. Artinya, sudah tujuh kali pengambilan sabu seberat 40 gram. Sedangkan, pada Februari 2023 sebanyak tiga kali mengambil kiriman (masing-masing 1kg dan 2 kg ganja dan satu kali mengambil paket sabu seberat 20 gram),” katanya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan
Selanjutnya, polisi juga menyita 2000 butir tablet warna putih dengan logo Y dari pelaku bernama Yogi Virnanda (28) pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 11.30 wita di Kos Jalan Pulau Lingga Pemogan Denpasar Selatan. Menurut keterangan tersangka, pil tersebut didapat dari seseorang bernama Riski dengan cara membeli seharga Rp 800 ribu dan dan mendapatkan keuntungan Rp 1,7 juta
“Pelaku kita kenakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 1 milyar,” ucap Kombes Bambang Yugo.
Tersangka lain yang juga diamankan yaitu Afiah (35). Perempuan Sragen yang diamankan polisi pada Kamis 16 Februari 2023 di Depan SIP School Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Badung. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kosnya Jalan Pulau Adi Denpasar, petugas menemukan barang bukti 21 paket sabu seberat 18,33 gram.
“Menurut keteranganya pelaku Afiah, dirinya mengedarkan sabu karena kebutuhan ekonomi,” kata mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Tersangka Afiah dikenakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Astungkara kami dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya Narkoba sebanyak kurang lebih 40 ribu jiwa,” tutup Kapolresta Denpasar. (bgn008)23022708