Polres Buleleng Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Singaraja, Baliglobalnews

Polres Buleleng membeber kasus dugaan tindak pidana narkotika beserta empat terduga pelaku pada Jumat (26/2). Para pelaku di antaranya Gede Agus Sanjaya Putra alias Agus (24), Gede Masprayoga alias Yoga (48), IWayan Muliarta alias Wayan (48), I Kadek Primawan alias Awan (23).

Menurut Kasat Resnarkoba, Picha Armedi, Agus ditangkap di pinggir Jalan Pulau Natuna, Kelurahan. Penarukan, pada Minggu (7/2) dengan barang bukti 1 bekas bungkus rokok Marlboro, 1 lembar tisu warna putih, 1 plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga shabu dengan berat 1,17 gram brutto (1,04 gram netto), dan 1 unit handphone merk Iphone warna putih gold.

Gede Masprayoga alias Yoga alamat Desa Musi, Kecamatan Buleleng, ditangkap diBanjar Dinas Musi, Desa Musi, pada Senin (8/2) pukul 16.00. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan membawa 1 bungkusan kertas putih yang dibalut dengan lakban bening. Setelah dibuka terdapat 1 plastik plip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat 1,16 gram brutto (1,06 gram netto). Barang bukti lain ikut diamankan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.

Sedangkan I Wayan Muliarta alias Wayan yang beralamat Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu dan I Kadek Primawan alias Awan mahasiswa, Banjar Dinas Kaja, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu ditangkap di dekat Jembatan Pangseg, Banjar Dinas Bengkel, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, pada Rabu (10/2) pukul 15.15. Saat ditangkap mereka sedang menguasai dan memiliki shabu 3 paket plastik plip.

Juga diamankan sebagai barang bukti 2 unit handphone merek Nokia warna hitam dan Vivo warna putih, 1 sepeda motor Nmax hitam DK 2941 UBA, lengkap dengan SNTK beserta kunci kontak.

Mereka akan diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(bgn003)21022610

narkotikapolresbulelengsingaraja
Comments (0)
Add Comment