Denpasar, Baliglobalnews
Tergolong Nekad, aksi yang dilakukan tersangka Lutfi Abdullah (32 tahun) yang mengaku sebagai anggota Polda Bali, untuk menakuti korban I Gede Bayu Pradana saat melintas di Jalan Imam Bonjo, Depan outlet Takapit Denpasar, yang kemudian merampas barang milik korban.
“Modus pelaku mengambil dengan paksa HP milik korban dan mengaku sebagai anggota Polisi,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I K.,M.H, di Polresta Denpasar, Selasa (12/1/2021).
Pelaku yang tinggal di Golgor Carik, Gang Rahayu no.4 Denpasar ini ditangkap anggota Resmob yang dipimpin Kanit I Jatanras Iptu Ngurah Eka Wisada didampingi Kasubnit II Ipda I Kadek Asrawa Bagia usai merampas dan memeras korban pada 11 Januari 2021, sekitar Pukul 17.00 Wita, di Jalan Pura Demak.
“Pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti Hp Oppo A53 warna biru milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Kharisma DK-2043-IP yang dipakai pelaku. Selanjutnya dibawa ke Polresta Denpasar,” katanya.
Aksi pelaku yang tergolong nekad ini, dilakukan pada 5 Januari 2021 sekira Pukul 21.00 wita, Pelapor bersama temannya melintas di TKP dengan tujuan akan ke tempat gadai tanpa memakai helm. Tiba-tiba diberhentikan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi Polda Bali.
Karena takut, akhirnya pelapor berhenti. pelaku mengancam dengan nada keras akan membawa pelapor dan temannya ke Polda Bali dan mengambil paksa Hp yang dipegang pelapor dan temannya. Setelah mengambil HP korban, pelaku langsung pergi meninggalkan pelapor dan temannya. Dengan kejadian ini, pelapor melaporkan ke Polresta Denpasar.(bgn008)21011206