Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Dugaan Aksi Unjuk Rasa Anarkis

Denpasar, Baliglobalnews

Kepolisian Daerah Bali menetapkan 14 orang tersangka dugaan aksi unjuk rasa anarkis, penganiayaan, pencurian dan membahayakan keamanan usai demonstrasi di depan Mapolda Bali dan depan DPRD Bali pada Sabtu (30/8/2025) lalu.

“Awalnya kami menahan 170 orang. Dan, setelah dilakukan penyelidikan kami menetapkan 14 orang tersangka yang diduga melakukan provokasi dan melakukan aksi anarkis dan pengrusakan di dua TKP berbeda yakni Gedung Ditreskrimsus dan kantor DPRD Bali. Sisanya 156 orang dipulangkan secara bergelombang,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya kepada sejumlah wartawan pada Selasa (16/9/2025).

Kapolda merinci dari 14 orang ini terdiri dari 4 pelaku anak yang telah dilakukan diversi dan 10 orang dewasa yang saat ini telah ditahan di Lapas Polda Bali. Para pelaku juga menyerang para personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius, hingga dilarikan ke IGD Rumah Sakit Bhayangkara dan RS Prof. Ngoerah Sanglah, untuk mendapat perawatan intensif. “Para pelaku ini dijerat atas dugaan penganiayaan, pengerusakan, pencurian dan membahayakan keamanan dan mengganggu ketertiban umum, dan mereka bukan para pendemo,” katanya.

Sementara Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan dalam kasus ini ada 4 laporan polisi yakni kasus penganiayaan anggota polisi di depan Mapolda Bali, pencurian pemberatan depan Kantor DRPD Bali, tindak pidana kekerasan depan Kantor DRPD Bali, tindak pidana membahayakan keamanan umum tentang UU Darurat terkait membawa botol membawa cairan pertalite yang berisi sumbu diduga bom molotov. “Dalam kasus ini ada 14 pelaku diamankan untuk 4 laporan polisi dimana ada 10 pelaku dewasa,” katanya.

Dia menyebutkan kesepuluh pelaku ini berinisial FI pekerjaan ojol berperan melemparkan batu ke Kantor Ditreskrimsus, tersangka AT (mengambil ketrit gas air mata), MT pekerja ojol (merusak melempar kendaraan melempar mobil dalmas dan membakar). “Ada tersangka berinisial AS, MR, KM, TB, RI mereka berperan melakukan aksi merusak, melempar dan membakar alat Kepolisian. Kemudian, SF berperan membawa bom molotov dan MF membeli bahan dan membuat bom molotov,” ucapnya.

Untuk pelaku anak di bawah umur yang dilakukan diversi yakni berinisial PK, KA, KL, dan P yang berperan merusak melempar dan membakar alat milik kepolisian saat usia demonstrasi. “Penetapan para tersangka ini, berdasarkan bukti saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 24 orang, rekaman CCTV, rekaman video anggota Polri,” pungkasnya. (bgn008)25091604

14 Tersangka DugaanPolda Bali Tetapkan
Comments (0)
Add Comment