Polda Bali Gerak Cepat Tangani Dugaan Penipuan CPMI, Adi Susanto: Ada Puluhan Korban Lagi Yang Minta Didampingi

Denpasar, Baliglobalnews

Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office yang terdiri dari I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., Putu Suma Gita, SH., MH., dan I Komang Wiadnyana, SH., MH., sangat mengapresiasi gerak cepat Polda Bali terhadap laporan 15 korban dugaan penipuan dan/atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Salah satu Pelapor, I Putu Adi Septian Utama dipanggil oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali, di Denpasar, Jumat (28 Mei 2021) dimintai keterangannya sebagai Pengadu/Pelapor terhadap IRA, Direktur PT. DIM.

Dalam keterangan persnya, kuasa hukum korban atau pelapor I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya sangat bersyukur karena Polda Bali cepat merespon pengaduan Klien kami ini dan berharap Polda Bali cepat memanggil Teradu/Terlapor.

“Bila perlu segera tangkap IRA ini agar tidak bertambah korban lainnya karena ada lebih dari 15 orang lagi yang menghubungi kami untuk minta didampingi pasca laporan Klien kami ke Polda Bali yang teregister No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal 18 Mei 2021,” katanya.

Ia menerangkan, banyak korban yang menghubungi dan mereka sudah bayar dari Rp25 juta sampai Rp50 jutaan dan bahkan ada salah seorang korban yang akhir 2019 lalu membayar sebesar Rp23 juta. Namun sampai sekarang belum diberangkatkan dan uangnya belum dikembalikan.

Ada surat pernyataan dari IRA yang juga ditandatangani oleh korban tertanggal 3 Pebruari 2020 yang sesuai dengan surat pernyataan IRA ini harus mengembalikan uang korban dengan dicicil setiap tahun selama 5 tahun mulai 3 Pebruari 2021.

“Tragisnya cicilan pengembalian pertama yang jatuh tempo tanggal 3 Pebruari 2021, namun sampai sekarang belum ada pembayarannya,” tambah Advokat yang biasa dipanggil Jero Ong ini.

Adi Susanto menambahkan, dirinya memberikan keterangan kepada Penyidik Polda Bali di Gedung RPK Jalan Trijata Nomor 1, Denpasar, Bali. Sedangkan, korban lainnya akan dipanggil secara bertahap oleh Penyidik.

“Kami berharap korban-korban lainnya berani melapor dan jangan takut. Karena kalau kita sudah meminta agar uang tersebut dikembalikan, tapi hanya janji-janji saja dan tidak pernah ditepati. Maka lebih baik dilaporkan saja ke ranah pidana, supaya ada efek jera,” tutupnya. (bgn008)21052837

adisusantoCPMIdugaanpenipuangerakcepatpoldabali
Comments (0)
Add Comment