Denpasar, Baliglobalnews
Tim Ditresnarkoba Polds Bali menangkap seorang kurir narkoba berinisial SIK, dengan barang bukti narkotika jenis sabu berat total 1.454,02 gram netto dan ekstasi 390 butir dengan berat 155,57 gram netto.
“Tersangka SIKK, laki-laki 25 tahun asal Kediri, Tabanan, diamankan karena nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi, pada Selasa, 16 September sekitar pukul 01.00 Wita, TKP seputaran Desa Nyitdah, Tabanan,” kata Dirresnarkoba Kombes Pol Radiant, saat konferensi pers pada Kamis (18/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui seluruh BB yang diamankan tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama S yang berada di luar Bali. Tesangka juga mengakui sudah dua kali mengambil paket narkotika dari S, pertama pada April 2025 diberikan sabu 1 Kg, diambil di daerah Jimbaran, selanjutnya dipecah dan diedarkan sesuai perintah S dengan imbalan Rp15 juta.
Kedua, tersangka mengambil narkoba pada Agustus 2025, yang diperintahkan S mengambil narkotika 2 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran. Kemudian dipecah dan diedarkan di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan Pecatu dengan diberi Rp20 juta. “Dari keseluruhan BB narkoba tersebut diperkirakan mencapai harga Rp2,5 miliar dan berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa,” katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Tersangka SIKK, kata dia, sudah ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus untuk mengejar S sebagai DPO, yang diperkirakan berada di luar Bali. “Kami menghimbau masyarakat mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran Narkoba, Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap Narkoba dan menindak tegas siapapun pelakunya,” katanya. (bgn008)25091810