Denpasar, Baliglobalnews
Ditreskrimsus Polda Bali merilis kasus penyelundupan daging ikan dengan menghadirkan tersangka SPR (36) pada Jumat (29/11/2024).
“Kami menangkap tersangka SPR di TKP area Pelabuhan Gilimanuk, Melaya, Kabupaten Jembrana, di depan pos pemeriksaan pada 12 November 2024, pukul 02.45 Wita, oleh anggota Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kabagops AKBP Ni Nyoman Yuniartini serta Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Ketut Ekajaya kepada wartawan.
Dia mengatakan saat diinterogasi petugas tersangka SPR mengaku ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah dikirim dari Kabupaten Jember Jatim menuju Bali. “Dalam melakukan pengiriman tersebut menggunakan mobil Isuzu Pickup warna putih Nopol P 8323 GG, dan pada saat pengecekan ditemukan 1 lembar struk pembelian tiket penyeberangan kapal dari Ketapang-Gilimanuk,” katanya.
Tersangka SPR diamankan pihak Ditreskrimsus Polda Bali untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut karena tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan dari ikan air laut berbagai jenis dan belut sawah yang dibawa. “Modus tersangka melakukan pengiriman daging ikan ini, dengan menyewa kendaraan roda empat Isuzu strada pikap berwarna putih Nopol P-8323-GG, mencari muatan dengan menghubungi para pemilik ikan. Selanjutnya, menaikkan muatan-muatan daging ikan tersebut dengan jumlah total hampir 1,8 ton dan pada saat melaksanakan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang. Dan, pelaku tidak menyerahkan sample ikan ke karantina ketapang guna mengetahui kesehatan ikan yang dibawa pelaku,” katanya.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 529 kg ikan marlin, 546 kg ikan mahi-mahi,10 kg ikan cakal, 27,5 kg ikan tongkol, 14,5 kg ikan cakalang, 5,5 kg ikan baracuda, 161 kg ikan kembung, 13 kg ikan campuran, 24 kg ikan kakap merah, 68,5 kg ikan tenggiri, 55 kg ikan kerapu, 199 kg ikan gogokan, 90 kg belut sawah, 1 boks fiber berwarna biru, 15 boks styrofoam berwarna putih, 1 buah terpal berwarna hijau, 1 buah terpal berwarna biru, 1 unit kendaraan roda. “Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah Pasal 88 huruf A dan atau huruf C, dan atau huruf F jo. pasal 35 ayat (1) huruf A dan/atau pasal 35 ayat (1) huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” katanya.
Dia menyatakan pengiriman ikan tanpa dilengkapi sertifikat karantina sangat berbahaya dari segi kesehatan ikan yang akan dikirim dari Jawa ke Bali, karena belum diketahui layak atau tidaknya ikan tersebut untuk dikonsumsi. “Dapat menyebabkan timbulnya penyakit apabila dikonsumsi dan dapat menyebarkan hama penyakit ikan karantina,” katanya. (bgn008)24112916