Denpasar, Baliglobalnews
Pengadilan Negeri Denpasar mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) kepada jajaran Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Lembaga Pemasyarakatan di kantor setempat, pada Jumat (11/11/2022).
“Sosialisasi aplikasi E-Berpadu ini bertujuan agar proses pengajuan berkas yang segera disidangkan lebih cepat dan lebih murah (tanpa harus di print dengan kertas atau paperless),” kata Humas dan Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa, didampingi Panitera PN Denpasar, Rotua R. Mathilda Tampubolon usai acara.
Astawa mengatakan penerapan E-Perpadu yang telah diluncurkan Mahkamah Agung (MA), pada September 2022 di Palembang, yang segera diterapkan per 1 Januari 2023. Sehingga semua perkara pidana nanti, wajib masuk ke aplikasi ini, baik itu berkas BAP, pelimpahan, penahanan dan dakwaan. Sehingga, saat sidang nanti berkas ini bisa dimasukkan secara elektronik.
Untuk penerapannya nanti, yang paling banyak berperan aktif dalam menggunakan aplikasi ini adalah stakeholder penyidik yang sejak awal mulai dari melakukan pemberkasan (LP, penetapan tersangka, berkas pelimpahan tahap dua) dan lainnya. Yang nantinya semua berkas harus di upload dalam aplikasi E-Perpadu ini.
“Kami sangat memerlukan dukungan stakeholder terkait, dengan adanya sosialisasi ini agar mengetahui aplikasi baru yang diluncurkan MA,” ucapnya.
Astawa menegaskan, aplikasi tersebut berlaku juga untuk seluruh pengadilan se-Indonesia. Tidak hanya aplikasi E-Berpadu, Pengadilan juga memiliki aplikasi e-court untuk persidangan perkara perdata.
“Dengan aplikasi ini, kami menginginkan agar dapat mengurangi kontak langsung dengan para pihak,” pungkasnya. (bgn008) 22111103