PN Bangli Teken Perjanjian Kerjasama Pos Bantuan Hukum Dengan Peradi Denpasar

Bangli, Baliglobalnews

Pengadilan Negeri (PN) Bangli menandatangani perjanjian kerjasama terkait Pos Bantuan Hukum dengan DPC Peradi Denpasar di Kantor PN Bangli pada Selasa (11/1) pukul 09.00. Penandatangan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina, sebagai pihak pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, sebagai pihak kedua.

Redite Ika Septina mengatakan sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, maka setiap orang berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Mahkamah Agung memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Satu di antaranya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan.

“Kami mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana dan prasarana serta menyediakan imbalan jasa bagi petugas posbakum, dimana anggaran imbalan jasa sesuai anggaran dalam DIPA,” katanya.

Posbakum ini, kata dia, nantinya bertugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

“Saya harapkan petugas Posbakum yang juga sudah sebagai advokat bisa membantu dalam hal penerapan gugatan sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” katanya.

Dia menyebutkan data pemohon layanan Posbakum di tahun 2021 hanya 10 orang. Artinya, hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. “Saya harapkan di Tahun 2022, ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum supaya target capaian kinerja bulanan kita tinggi dalam hal persentase pencari keadilan Golongan tertentu yang mendapat layanan bantuan hukum dari posbakum,” katanya. (bgn003)22011112

paradidenpasarperjanjiankerjasamaPNbangli
Comments (0)
Add Comment