Mangupura, Baliglobalnews
Plh. Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung.
Plh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, Senin (8/2) kemarin mengatakan dalam Surat Edaran tersebut ada empat belas poin yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19, dimana isinya sama dengan SE Bupati Badung sebelumnya Nomor 944/442/Setda. Hanya yang berubah pada poin dua yaitu membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 s/d 21.00 Wita. Penjualan makanan di restoran/rumah makan/warung/pedagang makanan dan sejenisnya untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang, dapat tetap buka sesuai jam operasional normal dengan memperketat protokol kesehatan serta mencegah terjadinya kerumunan.
”Yang dimaksud disini adalah jam operasional ketika melakukan kegiatan ditempat. Artinya ketika ada orang makan ditempat hanya diperkenankan sampai jam 9 malam, tetapi kalau dia melakukan take away (pesan-antar) silahkan sampai jam berapapun bisa membuka tempat usahanya. Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung UMKM terutama pertumbuhan ekonomi di Badung khususnya,” katanya seraya menambahkan yang termasuk dalam hal ini dagang nasi jinggo yang buka pada jam-jam malam, diberikan kesempatan untuk buka hingga jam berapapun tapi setelah jam 9 tidak ada lagi yang makan ditempat, setelah itu melakukan take away.
Sekda Badung itu menyebutkan SE itu mulai berlaku pada hari Selasa, Anggara Kliwon Kulantir tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan hari Senin, Soma Pon Gumbreg, tanggal 8 Maret 2021 dan akan di evaluasi lebih lanjut sesuai kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Badung. Dengan berlakunya surat edaran ini maka Surat Edaran Bupati Badung Nomor 944/442/Setda tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SE yang ditandatangani tertanggal 22 Februari 2021 ditujukan kepada Dandim 1611 Badung, Kapolresta Denpasar, Kapolresta Badung, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung, Ketua PHDI Kabupaten Badung, Bendesa Madya MDA Kabupaten Badung, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah, Perbekel dan para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung serta para Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab tempat dan fasilitas umum. (bgn003)21022317