Pj. Gubernur Jawab PU Fraksi DPRD Bali Terkait Dua Ranperda

Denpasar, Baliglobalnews

Pj. Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya, menjawab pandangan umum fraksi-fraksi terkait ranperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda Provinsi Bali tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna ke-45 Masa Persidangan III Tahun 2023, pada Rabu (25/10/2023).

“Saya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Mahendra Jaya, dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, didampingi Wakil Ketua I DPRD I Nyoman Sugawa Korry.

Mahendra Jaya setuju dan sepakat bahwa APBD akan menjadi instrumen kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali. Pengelolaan APBD dengan cermat, efektif, efisien dan akuntabel menjadi sangat penting melalui pelaksanaan program prioritas menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai target-target pembangunan, dengan didukung adanya sumber-sumber pendapatan yang jelas, pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu, kata dia, percepatan penetapan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menjadi sangat penting untuk kepastian hukum sumber pendapatan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih, atas saran anggota dewan, agar lebih optimis dan realistis dalam penyusunan RAPBD Tahun 2024. Dapat Saya sampaikan bahwa, pendapatan dan belanja daerah TA 2024 telah disusun berdasarkan potensi yang realistis dan hasil evaluasi atas realisasi APBD Tahun 2023,” katanya.

Dia menegaskan pemerintah terus mengupayakan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar 2 sumber pendapatan yang belum terealisasi (tagihan penyesuaian Harga Sewa Tanah Pemprov Bali di Nusa Dua dan pendapatan dari kerja sama untuk pengelolaan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung), bisa direalisasikan sebelum akhir Tahun 2023.

“Kami (Pemprov Bali) juga melakukan efisiensi pada beberapa jenis belanja, antara lain belanja untuk acara-acara seremonial, belanja publikasi, dan belanja pemeliharaan. Penurunan anggaran belanja barang dan jasa tersebut tidak mempengaruhi penyediaan anggaran terhadap tenaga kontrak atau tenaga non ASN yang telah bekerja sampai saat ini yang tersebar di setiap Perangkat Daerah,” katanya.

Mahendra Jaya sangat setuju terhadap saran dewan agar Pemerintah Provinsi Bali tetap membantu Kabupaten yang PAD-nya kecil dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, namun tetap memperhatikan skala prioritas, sesuai kewenangan, dan kemampuan keuangan daerah. Sehingga, pengalokasian Belanja Daerah untuk pemenuhan Belanja Wajib (Mandatory Spending) telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan seperti, bidang pendidikan dialokasikan 30,69%, bidang kesehatan 13,41%, belanja pegawai 29,74%; dan belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 16,18%.

“Saya sependapat dengan saran dewan untuk memberikan perhatian khusus pada defisit anggaran yang dirancang dalam RAPBD Tahun 2024 sebesar 10,87%. Perencanaan dan realisasi APBD Tahun 2023 memberikan pengalaman dan pelajaran yang sangat penting. Mulai dari perencanaan pendapatan yang lebih realistis, perencanaan belanja yang disesuaikan dengan pendapatan yang realistis, perencanaan defisit dengan memperhitungkan sumber-sumber yang konkrit dan realistis, serta pengalokasian bantuan kepada pihak lain memperhitungkan kewenangan, skala prioritas dan kondisi riil keuangan daerah,” katanya.

Terlahir, kata Mahendra Jaya, terkait Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pengenaan pajak kendaraan bermotor ditetapkan dengan Peraturan Gubernur tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB. Setiap tahun Pergub dimaksud dilakukan penyesuaian tarif berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.

“Pengenaan PKB Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Untuk Tahun 2024, sedang dirancang Peraturan Gubernur baru untuk menindaklanjuti Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB dan Pajak Alat Berat Tahun 2023,” katanya. (bgn008)23102514

fraksidprdbalipjgubernurjawabpu
Comments (0)
Add Comment